Tahapan dan Cara Membuat KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar (PIP), sebagai langkah pemberian pendidikan yang layak pada anak . Karena itu, Sobat Guru, khususnya para pengampu kebijakan disekolah perlu tahu bagaimana cara membuat KIP (Kartu Indonesia Pintar) Setiap anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini ditulis pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 60: "Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya." Sebelum masuk pada cara membuat KIP, terlebih dahulu kita perlu tahu apa itu KIP. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk didalamnya adalah : Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Yatim piatu Penyandang...